Bengkulu, – Pengurus Pusat Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) menggelar Seminar Hukum dengan tema “Pilkada Serentak 2024 dan Perselisihan Hasil Oleh Mahkamah Konstitusi”. Kegiatan ini bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan PARADISE Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai pelaksana. Seminar ini menghadirkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., serta pakar hukum tata negara Dr. Ardilafiza, S.H., M.H.
Acara berlangsung pada Rabu (19/10/2023) di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu, dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno. Selain itu, hadir pula aktivis dari berbagai organisasi, termasuk HMI, GMNI, PMII, dan KNPI. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, S.E., M.M., yang mewakili Plt. Gubernur Bengkulu. Dalam sambutannya, ia mendorong peserta untuk serius mengikuti seminar demi menyerap ilmu dari narasumber.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menunjukkan kemampuan organisasi mahasiswa yang baik, serta berharap agar lebih banyak kegiatan serupa dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa.
Koordinator Pusat HKPSI, Jansen Lori Yuvindo, mengingatkan bahwa memahami dinamika sengketa hasil pemilihan adalah bagian penting dari partisipasi dalam demokrasi. Dalam sesi materi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih menjelaskan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dr. Ardilafiza melanjutkan dengan membahas akibat keserentakan terhadap sistem ketatanegaraan, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam stabilitas politik.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta terhadap topik yang dibahas, menciptakan dialog yang konstruktif mengenai masa depan demokrasi di Indonesia.(Iwan)















