Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Setujui Lima Kasus Restorative Justice, Dorong Harmoni di Masyarakat

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan keadilan restoratif. Melalui Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan tim, Kejati menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Lima kasus tindak pidana dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bengkulu mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui RJ, guna menyeimbangkan pemulihan bagi korban dan tanggung jawab pelaku, serta menjaga harmoni di masyarakat.

Kasus pertama datang dari Kejari Rejang Lebong, dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan Bin Suyitno yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RJ diberikan karena ini adalah pelanggaran pertama tersangka, sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespons positif.

Kasus kedua dari Kejari Bengkulu Selatan melibatkan Ade Rendra Bin Yusrin, disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam hal ini, korban yang merupakan istri tersangka mengajukan permohonan RJ dan memberikan maaf tanpa syarat, serta tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ketiga ditangani oleh Kejari Lebong dengan tersangka Saipul Anwar alias Saipul Bin Herman Jaliludin atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana. RJ diputuskan karena ini adalah kasus pertama tersangka, disertai perdamaian yang didukung oleh masyarakat.

Kejari Kepahiang mengajukan kasus keempat, dengan tersangka Yudi LTA alias Coy Bin Yusirman (Alm) yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tersangka meminta maaf dan berjanji bertanggung jawab atas nafkah anak. Kedua belah pihak sepakat untuk hak asuh bersama dan menjaga kedamaian.

Kasus kelima dari Kejari Bengkulu Tengah melibatkan Ramadan Bin Bakar Rudin (Alm), yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009. RJ disetujui karena perdamaian sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan dukungan masyarakat setempat.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa RJ adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif, selaras dengan prinsip keadilan sosial, dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *