Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., mengadakan ekspose penerapan Restorative Justice (RJ) secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum, serta dipaparkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Dalam ekspose tersebut, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bengkulu mengajukan kasus untuk mendapatkan penyelesaian melalui Restorative Justice. Kasus-kasus tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Rincian Kasus:
Kejaksaan Negeri Bengkulu: Tersangka Rahmat Alyus Saputra, yang disangkakan melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diajukan untuk penyelesaian RJ.
Kejaksaan Negeri Kepahiang: Tersangka Nandar Eka Nugraha, yang disangkakan melanggar Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga diajukan untuk RJ.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara: Tersangka Paino Bin Kasian, dengan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, turut diusulkan untuk RJ.
Setelah dilakukan evaluasi dan pertimbangan menyeluruh, ketiga kasus tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, alih-alih penjatuhan hukuman yang semata-mata represif, terutama untuk kasus-kasus ringan dan yang melibatkan anak.
Dengan penerapan Restorative Justice, Kejaksaan berharap dapat menciptakan keadilan yang lebih efektif dan efisien, serta lebih memperhatikan hak-hak korban tanpa mengorbankan upaya pemulihan bagi tersangka. Ekspose ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan peradilan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara damai.(Iwan)