Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Gelar Nobar “Jurnal Adhyaksa” Bahas Restorative Justice

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara nonton bersama “Jurnal Adhyaksa Episode Khusus Restorative Justice” di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Program yang disiarkan eksklusif oleh KompasTV ini menarik perhatian berbagai pihak terkait penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., beserta sejumlah pejabat utama lainnya. Di antaranya Asisten Pembinaan, I Wayan Sumertayasa; Asisten Intelijen, David P. Duarsa, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Suwarsono, S.H.; Kepala Bagian Tata Usaha, Medie, S.H., serta beberapa koordinator dan Kasi Penerangan Hukum.

Restorative Justice, yang diterapkan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut. Sistem ini dianggap sebagai angin segar dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan, karena lebih mengedepankan dialog dan mediasi. Proses ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, dengan mengurangi potensi konflik yang sering timbul dari sistem peradilan tradisional.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, sebagai tokoh utama dalam penerapan Restorative Justice, turut membahas dampak dan tantangan yang dihadapi sejak aturan tersebut diterapkan. Diskusi ini menjadi sangat relevan mengingat pentingnya upaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan yang lebih mengedepankan perdamaian dan kesetaraan.

Melalui acara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penerapan Restorative Justice dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih adil dan bermartabat di tengah masyarakat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *