Bengkulu – Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap H. Murman Effendi, SH, MH. Terdakwa didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tukar-menukar atau tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa terdakwa Murman Effendi, bersama dengan sejumlah saksi lainnya, diduga terlibat dalam kegiatan tukar guling aset daerah berupa tanah seluas 199.681 meter persegi. Transaksi yang dilakukan pada tahun 2008 tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19.557.175.697.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa bersama saksi-saksi lainnya, yaitu Drs. H. Mulkan, M.M. (alm.), Rosnaini Abidin, S.Sos. (alm.), dan Djasran Harhab, SH. (alm.), menyebabkan berkurangnya aset daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tukar guling ini tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga merugikan Pemerintah Kabupaten Seluma.
JPU menjerat terdakwa dengan beberapa pasal dakwaan terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan pertama yang dibacakan adalah:
Pertama
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua
Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa akan dijerat dengan dakwaan utama maupun alternatif, sesuai dengan temuan dan bukti-bukti yang terungkap dalam proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah yang strategis. Dalam tahap berikutnya, pihak pengadilan akan mendengarkan pembelaan terdakwa dan argumentasi dari tim kuasa hukum. Diharapkan persidangan berjalan lancar untuk memastikan keadilan atas kasus yang diduga merugikan keuangan daerah ini.(Iwan)