Bengkulu – Mardani H Maming yang sekarang menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diminta mundur dari jabatannya. Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses pemeriksaan
“Setelah melihat dari pemberitaan di beberapa media massa serta untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani, sebaiknya pak Mardani mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketum HIPMI” ujar Evi Kusnandar Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Hipmi Kabupaten Bengkulu Utara Nandar menambahkan bahwa
Pengunduran diri juga penting agar Mardani tidak memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum. pengunduran diri merupakan bentuk membangun mekanisme ketika seorang terkena kasus.
“Ketika tertimpa kasus yang dilakukan adalah mengundurkan diri. Selain untuk menghormati Organisasi, ini juga agar organisasi tidak terimplikasi dengan apa yang dilakukan,” katanya.
Pengunduran diri ini penting untuk menjalankan roda organisasi HIPMI supaya tetap berjalan, “Mengingat HIPMI bulan september tahun 2022 ini akan menggelar Munas, sekaligus agar Mardani dapat berkonsentrasi terhadap proses hukum yang menimpanya,” Ujar Nandar. (Rls)