Rejang Lebong, Radar Informasi News.Com, – Lantaran kecanduan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan judi online (judol), seorang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong berinisial RK (17), warga Kecamatan Bermani Ulu, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Konyolnya aksi tindak pidana tersebut dilakukan pelaku RK kepada Marsel Handika (15) warga Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu, yang tak lain adalah temannya sendiri.
Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku RK pada Jumat (7/11) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban Marsel pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi A 3729 OO singgah ke rumah keponakan pelaku.
Melihat motor korban, timbullah niat pelaku untuk mencuri motor tersebut. Dengan modus berpura-pura minta diantar ke rumah temannya di Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara, pelaku berhasil mengelabui korban.
Korban yang awalnya tidak curiga pun bersedia mengantarkan pelaku dengan berboncengan. Namun saat di perjalanan, tepatnya di Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah, pelaku yang dibonceng oleh korban pun langsung menusuk bagian pinggang korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, hingga akhirnya korban terjatuh dari motornya.
Tak hanya sampai disitu, saat korban sudah terjatuh, pelaku kembali melakukan penusukan kepada korban beberapa kali, lalu kemudian kabur membawa motor milik korban.
Sementara korban yang bersimbah darah, ditemukan oleh warga sekitar yang melintas dan langsung dilarikan ke RSUD Rejang Lebong untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.IK melalui Kabag Ops Kompol. George Rudiyanto menerangkan, usai mendapatkan laporan mengenai aksi kejahatan tersebut, pihaknya langsung bergerak memburu keberadaan pelaku.
Alhasil kurang dari 24 jam, pelaku RK berhasil diamankan di sebuah kost-kostan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pengakuan pelaku ini, motor milik korban digadaikan seharga Rp2,5 juta. Dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara sisanya digunakan untuk judi online,” ungkap Rudi didampingi Kasat Reskrim Iptu. Reno Wijaya saat konferensi pers.
Saat ini pelaku RK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Rejang Lebong. Pelaku RK meski masih berusia dibawah umur, tetap disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Meski pelaku dibawah umur, kita tetap menggunakan Pasal 365 untuk sangkaan tindak pidananya, dengan tetap berpedoman pasa UU Perlindungan Anak,” singkat Rudi. (arie)














