Benģkulu, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan
penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU
5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi
Lampung. Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan
yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 (empat) eksportir lada hitam
di wilayah tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU
sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di provinsi Lampung. Melalui
penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi
Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku
anti persaingan. KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan
dan harga beli lada ditingkat Petani oleh keempat eksportir. Tindakan ini diduga menyebabkan
harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya
fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia. Tercatat
berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh
Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau
menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.
Selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan
dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman
oleh Petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di
provinsi tersebut. Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 (lima belas) eksportir lada
hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 (sembilan) eksportir.
Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku
oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir, KPPU
menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan. Dalam penyelidikan, akan dilakukan
pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah
indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis
Komisi. (Iwan)
Beranda
Kriminal & Hukum
KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Provinsi Lampung, Dugaan Kuasai Pembelian Lada
KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Provinsi Lampung, Dugaan Kuasai Pembelian Lada
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ…

Bengkulu, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Sebidang tanah pekarangan yang sebelumnya telah…

Rejang Lebong, – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang…

Mukomuko, – Kasus dugaan pengeroyokan di ajang balap motor kembali mencoreng sportivitas. Polres Mukomuko kini…











