Alaku
Alaku

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Terjerat Kasus Suap: Penangkapan dan Temuan Mencengangkan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat non hakim di Mahkamah Agung, pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan gratifikasi bersama LR, seorang pengacara.

Kasus ini bermula ketika LR meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung agar Terdakwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasi. LR menawarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim, sementara ZR akan menerima Rp1 miliar sebagai imbalan. Pada Oktober 2024, LR mengantarkan uang dalam bentuk mata uang asing yang dikonversi dari rupiah.

Penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, mengungkap temuan mencengangkan, termasuk mata uang asing dan logam mulia senilai sekitar Rp920 miliar. Barang bukti tersebut mencakup SGD 74.494.427, USD 1.897.362, serta logam mulia emas seberat 51 kg. Penggeledahan juga dilakukan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap, dengan penemuan uang tunai sebesar Rp20 juta.

ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk pasal mengenai suap dan gratifikasi. Sementara LR sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain dan juga dikenakan pasal yang sama.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, khususnya di lembaga peradilan. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas di institusi hukum, yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum. Proses hukum selanjutnya akan diikuti untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *