Bengkulu – Dalam upaya guna memastikan kejiwaan pelaku penyembelih kucing hamil hingga memakannya, Kepolisian Resort Bengkulu Utara memutuskan RD (26) menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji mengatakan, tersangka RD telah diserahkan ke RSJKO untuk dilakukan observasi selama 14.
“Setelah 14 hari diobservasi baru diketahui apakah RD mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Teguh, Rabu (14/9/2022).
Teguh menjelaskan, hasil observasi menjadi putusan kepolisian apakah perkara hukum RD dilanjutkan atau dihentikan.
“Hasil observasi masih kita tunggu 14 hari ke depan,” jelas Teguh.
Sebelumnya diberitakan, RD (26) ditetapkan menjadi tersangka atas aksi kejinya menyembelih dan memakan kucing hamil yang kemudian viral di media sosial.
Aksi RD menuai kemarahan netizen. Ribuan komentar membanjiri istagram dan facebook milik RD. Mengetahui ia dihujat netizen RD akhirnya menghapus unggahannya itu. Meski unggahan video keji itu telah dihapus seorang masyarakat pecinta kucing Adi Suryadi melaporkan aksi RD ke Polres Bengkulu Utara.
RD dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.(09/Rls)