Alaku
Alaku

Polres Bengkulu Tengah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DKPTKA ke Kejaksaan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Kamis (9/1/2025).

Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dalam perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2016-2017.

Tersangka dan Kerugian Negara
Tersangka yang diserahkan adalah Harry Wahyudi, S.Sos alias Harry alias Herry Wahyudi bin Husni Thamrin. Ia diduga bersama terpidana lain, Elpi Eriantoni, telah merugikan negara sebesar Rp1.706.829.830.

Perkara ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Laporan Polisi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Proses Penyerahan
Penyerahan berlangsung pukul 10.00 WIB di Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu. Barang bukti berupa satu berkas lengkap juga diserahkan kepada JPU.

Penyerahan dilakukan oleh tim dari Unit Tipidkor Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor Atrawan Saswan, S.H., M.H., bersama tiga anggota lainnya yaitu Syopriansyah Jumroh S,Sos, A.DN Simare Mare S.H, dan R. Novyantomi S.H.

Hasil Penyerahan
Proses berjalan lancar, aman, dan terkendali. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai kelengkapan penyidikan untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.

Kepolisian dan Kejaksaan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *