Alaku
Alaku

RJ di Benteng dan BU Dapat Persetujuan Jampidum Kejagung RI

Cloud Hosting Indonesia

Benģkulu, – Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.

Pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, diadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Jaka Sucipto Y Bin Ramlan Hayadi dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terdapat 2 perkara RJ, nama tersangka YOZI ADE PERMANA ALIAS YOZI BIN REZA PAHLOZI dan PENDRI MAYUDI Alias YUDI Bin UJANG dengan pasal yang disangkakan yaitu 351 Ayat (1) KUHPidana.(Iwan)

Alasan dilakukan RJ :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
3. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
4. Tersangka telah berdamai dengan korban;
5. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Masyarakat Desa merespon positif;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *